Ketentuan Kompetisi
Ketentuan Umum Mengikuti Kompetisi Marawis Free Style:
- Materi yang dikompetisikan dalam FMC harus lebih kreatif dibandingkan kompetisi marawis pada umumnya. Dalam FMC peserta diberikan keleluasaan berkreasi untuk menjadikan marawis sebagai musik yang indah dan menghibur.
- Kompetisi Marawis ini terbuka bagi umum dalam grup musik yang terdiri dari 5 hingga 12 orang.
- Peserta dibebaskan membawakan lagu Indonesia yang bertema Islami. Peserta akan diberikan nilai tambahan jika membawakan lagu ciptaan sendiri.
- Lagu boleh dicampur dengan bahasa Arab, Inggris, atau bahasa daerah. Diperbolehkan juga memadukan teknik menyanyi dengan rap, acapella, beat box, dsb.
- Durasi maksimal 10 menit untuk setiap lagu.
- Wajib menggunakan alat musik marawis.
- Kecuali drum set, diperbolehkan menggunakan instumen akustik/elektrik tambahan seperti gitar, bas, biola, keyboard dsb. Penggunaan instrumen hanya dibatasi oleh jumlah amplifier (panitia menyediakan 2 ampli gitar, 1 ampli bass, 1 ampli keyboard).
- Yang berhak mengikuti kompetisi adalah calon peserta yang telah mendaftarkan diri sesuai ketentuan dan dinyatakan lolos seleksi oleh panitia.
- Bagi grup musik yang lolos seleksi akan dihubungi langsung oleh panitia pada tanggal 6 maret 2010.
- Pengumuman lolos seleksi juga akan dipublikasikan di website http://festival.baitulamin.org dan http://facebook.com/FesBA.
- Grup musik yang lolos seleksi wajib mengikuti technical meeting tanggal 7 Maret 2010 di alamat panitia. Panitia berhak melimpahkan kepesertaan kepada calon peserta cadangan bila tidak ada satupun yang hadir mewakili technical meeting.
- Kompetisi diselenggarakan pada tanggal 14 maret 2010 di Surau Baitul Amin.
- Penilaian meliputi : originalitas, kreatifitas, aransemen, teknik musikal, penampilan dan koreografi.
- Penentuan seleksi dan pemenang dilakukan oleh dewan juri.
- Keputusan dewan juri dan panitia tidak dapat diganggu gugat.
- Rekaman pertunjukan final kompetisi tiap peserta akan di-upload ke Youtube.com/baitulamin.
- Panitia berhak mengatur hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini.
Halaman Terkait:


